Facebook diharamkan hanya dapat dibenarkan ketika persona yang menggunakannya memang melandasi niatnya hanya untuk sekedar berbuat hal yang kontra moralis. Tapi kalaupun demikian adanya maka yang bermasalah bukan layanan Facebook-nya tetapi yang paling signifikan adalah persona-nya itu sendiri. Facebook diciptakan untuk menciptakan suatu bentuk jejaring sosial yang mudah untuk diakses dan saya juga yakin bahwa tujuannya bukan untuk membentuk suatu komunitas cabul atau apapun yang negatif.
Pertanyaan yang paling menggelitik adalah sebenarnya apa sasarannya sehingga tercetus fatwa haram untuk Facebook? Saya sendiri kurang paham dengan jalan pemikiran MUI. Kalau memfatwakan sesuatu lebih cenderung menggunakan proyeksi dari dimensi terbatas, padahal kita tahu benar bahwa Facebook dimensinya sudah bukan bermain di linkaran domestik tapi malah sudah masuk ke fase ultra universal. Janganlah kita terbiasa menjadi bangsa yang gemar memutar balik kenyataan. Karena dampak negatif dari keberadaan Facebook sendiri tidak bersifat global (walaupun saya tidak pungkiri bahwa terlalu asyik dengan Facebook kadang membuat saya jadi lupa waktu). Tapi saya jauh lebih setuju kalau yang diharamkan adalah Poligami, karena sebenarnya dampak negatifnya sangat jauh lebih mengakar kedalam masyarakat kita. Nyatanya jelas kan bahwa Poligami sekarang ini justru lebih banyak membangun dogma disyahkannya perhelatan syahwat laki-laki saja.
June 26, 2009 at 7:13 PM
waow... yang google websternya udah ga aktif lagi yach? kl mau comment baliq, ke webQ sekali x yach...
hehe...
Thx...
By: Belajar TOEFL
Post a Comment